0.25 Perencanaan Jangka Panjang Daerah.
1) Menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang yang disepakati bersama, sebagai pedoman penyusunan RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja RKPD dalam kurun waktu Tahun 2005 – 2025
2) Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kota Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar