03. Badan
koordinasi penanaman modal
Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment
Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang
bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973,
menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis
Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun1968
Tidak ada komentar:
Posting Komentar