Kamis, 07 Mei 2015
Pengaruh Penyaluran kredit Micro Terhadap Perkembangan industri Kreatif Indonesia
Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut. Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
Sektor Pelaku
Usaha
1
Periklanan
Usaha Kecil dan Menengah
2
Arsitektur
Usaha Kecil dan Menengah
3
Perdagangan/Pasar Barang Seni
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4
Kerajinan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5
Desain
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
6
Fashion
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7
Video, Film dan Fotografi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
8
Permainan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9
Musik
Usaha Kecil dan Menengah
10
Seni Pertunjukan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11
Penerbitan dan Percetakan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
12
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13
TV dan Radio
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
14
Riset dan Pengembangan
Usaha Menengah dan Besar
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
Tantangan Industri Kreatif
1. Pengelolaan usaha umumnya masih tradisional;
2. Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
3. Terbatasnya kemampuan manajemen dan penggunaan teknologi informasi modern;
4. Pertumbuhan fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
5. Kemampuan pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
6. Legalitas formal dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta, paten dan merk atas industri kreatif);
7. Terbatasnya akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan Pembiayaan Industri Kreatif
1. Terbatasnya fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2. Prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3. Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan
4. Tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal investasi
5. Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A. Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
1. Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
2. Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi pelaku Industri kreatif skala mikro;
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi pelaku Industri kreatif skala mikro dan kecil;
B. Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1. Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2. Mengembangkan skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3. Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4. Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
5. Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif skala UMK;
6. Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7. Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
C. Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
1. Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
2. Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3. Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4. Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut. Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
Sektor Pelaku
Usaha
1
Periklanan
Usaha Kecil dan Menengah
2
Arsitektur
Usaha Kecil dan Menengah
3
Perdagangan/Pasar Barang Seni
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4
Kerajinan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5
Desain
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
6
Fashion
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7
Video, Film dan Fotografi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
8
Permainan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9
Musik
Usaha Kecil dan Menengah
10
Seni Pertunjukan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11
Penerbitan dan Percetakan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
12
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13
TV dan Radio
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
14
Riset dan Pengembangan
Usaha Menengah dan Besar
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
Tantangan Industri Kreatif
1. Pengelolaan usaha umumnya masih tradisional;
2. Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
3. Terbatasnya kemampuan manajemen dan penggunaan teknologi informasi modern;
4. Pertumbuhan fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
5. Kemampuan pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
6. Legalitas formal dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta, paten dan merk atas industri kreatif);
7. Terbatasnya akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan Pembiayaan Industri Kreatif
1. Terbatasnya fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2. Prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3. Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan
4. Tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal investasi
5. Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A. Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
1. Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
2. Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi pelaku Industri kreatif skala mikro;
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi pelaku Industri kreatif skala mikro dan kecil;
B. Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1. Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2. Mengembangkan skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3. Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4. Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
5. Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif skala UMK;
6. Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7. Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
C. Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
1. Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
2. Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3. Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4. Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;
Selasa, 07 April 2015
Peranan perbankan di-Era AFTA
PENDAHULUAN
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja. Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi.
Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni : pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no.10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 yang menjelaskan mengenai perbankan. Menurut UU RI no. 10 tahun 1998 yang maksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari.
Penciptaan uang. Uang diciptkan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahan bukuan. Kemampuan bank umum menciptkan uang giral memyebabkan posisi dan fungsinya. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar.
Mendukung mekanisme pembayaran fungsi lain umum yang juga sangat penting adalah memdukung kelancaran mekanisme pembayaran. Dengan salah satu mekanisme pembayaran yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang nyaman dan mudah, seperti kartu dan system pembayaran elektronik.
Bank umum adalah dana simpanan di Indonesia terdiri dari giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan. Dana- dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak – pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
ISI
A . Fungsi Teknologi Informasi BANK
1. bank sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan UU no. 13 tahun 1968 yang memiliki tiga tugas utama, yaitu diantaranya : (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (2) mengatur dana menjaga kelancaran system pembayaran, serta (3) mengatur dan mengawasi Bank.
2. Bank Umum
Bank umum lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing/valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga.
Adapun jenis perbankan dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, diantaranya :
1. dilihat dari segi fungsi, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
Menurut undang – undang pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsi terdiri dari :
Bank umum – bank pembangunan.
Bank tabungan – bank pasar.
Bank desa – lumbung desa.
Bank pegawai.
Menurut undang – undang pokok perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada undang – undang no. 10 tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
Bank umum = bank pembangunan, bank tabungan.
Bank perkreditan rakyat = bank desa, bank pasar, bank pegawai, lumbung desa.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seedara konvensional.
A. Bank milik Negara, merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah contoh : BNI, BRI, BTN, bank mandiri.
Selain itu ada bank yang dimiliki pemerintah daerah, yang di daerah tingkat dan tingkat II masing – masing propinsi contoh : BPD , DKI Jakarta, BPD jabar, BPD jateng, BPD DI Yogyakarta.
B. bank milik swasta nasional merupan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : bank central asia, bank danamon, bank internasional Indonesia, bank Lippo.
C. bank koperasi merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, contoh : bank bukopin
D. bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintahan asing contoh : bank of America, America Express bank, bank of Tokyo, Bangkok bank.
E. bank milik campuran merupakan bank kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : BII Commonwelth, bank finconesia, bank merincorp, Mitsubishi buana bank.
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Melalui sistem pembayaran, Bank Indonesia berupaya menjaga kelancaran aktivitas perekonomian. Kita semua tentu tahu bahwa dalam perekonomian yang modern, tidak ada satupun yang dapat terlepas dari uang dan alat pembayaran sejenis lainnya. Guna menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia dapat memusnahkan peredaran uang dari masyarakat guna mengerem inflasi yang terjadi. Lebih dari itu Bank Indonesia perlu menjamin keamanan dalam penggunaan alat pembayaran. Langkah tersebut dapat tercapai apabila adanya monitoring yang baik pada Bank Indonesia.
Mengefektifkan Pengawasan dan Kinerja Perbankan
Sementara pengawasan terhadap sistem perbankan ditujukan dalam rangka mendukung upaya Bank Indonesia untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran. Lebih dari itu pengawasan terhadap perbankan juga ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan, maka Bank Indonesia dapat melakukan langkah – langkah yang meliputi:
1. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
2. Menetapkan peraturan di bidang perbankan
3. Melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung
4. Menetapkan sanksi terhadap bank.
Keempat hal tersebut merupakan satu kesatuan dalam mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Guna mendukung hal tersebut, maka langkah utama yang diperlukan adalah integritas dari pengelola Bank dalam mematuhi rambu – rambu lalu lintas moneter yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disisi lain yang menjadi kunci dari itu semua adalah pengawasan perbankan. Pengawasan perbankan diperlukan guna menghindari munculnya praktek – praktek yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain pengawasan perbankan adalah bertujuan guna memastikan kelayakan sebuah bank dalam beroperasi. Apabila dinilai tidak memenuhi kelayakan maka Bank Indonesia dengan kewenangannya dapat mencabut izin dari perbankan tersebut.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
2. Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3. Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
1. Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
2. Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3. Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
4. Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
- Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
- Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
- Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
- Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
- Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
- Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
- Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
Manajemen Pengedaran Uang
Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang
Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
1. Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
2. Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
3. Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.
Perkembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran
Kegiatan ekonomi selama tahun 2010 tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas sistem pembayaran. Nilai transaksi transfer dana yang melalui sistem pembayaran selama periode laporan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Untuk nilai transaksi pembayaran selama tahun 2010 mencapai 58,05 ribu triliun atau meningkat 27,8% dibandingkan tahun 2009. Sementara itu volume transaksi pembayaran mencapai 2,14 miliar transaksi atau meningkat 15,46%.
Selama periode 2010, kebijakan penguatan infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia dengan melakukan beberapa pengembangan, antara lain pengembangan mekanisme Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time, Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.
Selain kebijakan penguatan infrastruktur, pemenuhan aspek perlindungan konsumen juga merupakan concern Bank Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan telah diselesaikannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Transfer Dana yang akan memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi transfer dana.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat kelembagaan industri sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah memfasilitasi pelaku industri sistem pembayaran dalam pendirian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang semakin handal.
Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Obyek pengawasan dalam sistem pembayaran meliputi sistem yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun yang non SIPS. Ulasan mengenai pengawasan sistem pembayaran ini akan diuraikan pada Bab Peningkatan Keamanan dalam Kerangka Oversight Sistem Pembayaran.
Untuk satu tahun ke depan, kebijakan dan arah pengembangan sistem pembayaran akan tetap difokuskan pada upaya penataan infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran, antara lain melalui penataan infrastruktur sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur baru, enhancement sistem yang telah ada, serta penyusunan dan penyesuaian ketentuan terkait sistem pembayaran. Hal tersebut sangat penting agar kelancaran sistem pembayaran sebagai urat nadi perekonomian dapat terus terjaga.
Sekilas Perkembangan Pengedaran Uang
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1) Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2) Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3) Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Kesimpulan
Proses dari sisi ekonomi merupakan sebuah perubahan perekonomian dunia yang sifatnya itu mendasar dan akan terjadi terus dalam laju yang semakin pesat mengikuti kemajuan teknologi yang juga semakin pesat perkembangannya. Perkembangan tersebut sudah meningkatkan hubungan saling ketergantungan dan juga semakin mempertajam persaingan antar negara.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara dan AFTA merupkan salah satunya.
Ditingkat makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia.
SARAN
Jika Indonesia ingin sukses dalam AFTA Indonesia adalah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk nasional, mereka harus mencintai produk nasional dari negaranya dahulu. Indonesia harus memperbaiki kualitas dari barang yang akan di perjualbelikan di pasar bebas. Tapi yang paling berpengaruh terhadap kesuksesan AFTA 2015 adalah kecintaan masyarakat terhadap produk lokal/nasional dari negaranya sendiri.
II. REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://apta2013.ub.ac.id/
http://seminas.hipi-isai.org/profil/pendahuluan/
http://martinafiaub.wordpress.com/2013/06/13/sudah-siapkah-indonesia-menghadapi-asean-economic-community-2015/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/09/16/mendorong-kesiapan-masyarakat-menghadapi-pasar-bebas-asean-2015-592258.html
http://www.antaranews.com/berita/395524/menperin-lcgc-persiapan-pasar-bebas-asean-2015
http://jaringnews.com/ekonomi/ukm/49672/ukm-indonesia-direkomendekasikan-ke-apec-untuk-persiapan-pasar-bebas-
http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1883389-manfaat-tekhnologi-informasi-dan-perkembangannya/
http://teknik-informatika.com/teknologi-informasi-bidang-manajemen/
http://mobilterbaru.com/info/peranan-teknologi-informasi-di-bidang-manajemen-bisnis-dan
Sistem Mata Uang Dalam Suatu Negara
Uang itu ada dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari barang tambang seperti emas, perak, tembaga, timah dan nikel. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas, sebagai pengganti (substitusi) dari emas atau perak atau terbuat dari campuran emas atau dari sampuran perak, atau keduanya; yang dijamin seluruhnya atau sebagian (oleh emas dan perak-peny); atau tidak dijamin sama sekali sehingga tidak diback-up oleh emas dan perak.
Sistem mata uang adalah kumpulan peraturan yang menjadi asas adanya mata uang dan pengaturannya di suatu negara. Poros utama untuk setiap sistem mata uang adalah penentuan kesatuan mata uang dasar yang dijadikan sebagai tolok ukur bagi jenis-jenis mata uang lainnya. Jika –misalnya- telah ditentukan kesatuan mata uang dasar dengan ukuran tertentu dari emas, maka kesatuan ini menjadi mata uang dasar pada sistem tersebut. Sistem mata uang biasanya dinamakan dengan mata uang dasar yang digunakannya. Apabila mata uang dasarnya adalah emas, maka jadilah sistem mata uangnya sistem mata uang emas, atau yang berpijak pada emas. Apabila mata uang dasarnya adalah perak, jadilah sistem mata uang perak. Dan apabila mata uang dasarnya gabungan dari keduanya –emas dan perak- maka dinamakan dengan sistem mata uang dua logam. Jika nilai kesatuan mata uang dasarnya tidak dikaitkan secara permanen dengan emas ataupun dengan perak, maka dinamakan dengan sistem mata uang biasa, baik menggunakan logam lainnya –seperti mata uang tembaga- atau menggunakan kertas –seperti mata uang kertas biasa.
SISTEM MATA UANG LOGAM
Sistem mata uang logam adalah sistem yang tersusun dari satuan mata uang dasar yang terbuat dari logam. Satuan mata uang dasar ini bisa tersusun dari logam tunggal, bisa juga tersusun dari dua logam Sistem Mata Uang Logam Tunggal Yaitu sistem mata uang logam yang bersandar pada logam tunggal, bisa emas atau perak. Sistem ini tampak dalam tiga bentuk:
Yaitu sistem (uang) yang beredar (menggunakan) potongan emas, atau potongan perak berupa koin dengan bentuk dan timbangan khas dan baku, yang menjadi alat tukar. Diedarkan dalam bentuk potongan emas atau perak, atau (uang) kertas pengganti (substitusi) yang dijamin dengan emas dan perak yang senilai, yang dapat ditukarkan (dengan emas) kapan saja, tanpa ada syarat maupun hambatan.
II. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak
Yaitu sistem (mata uang) yang menarik potongan koin emas atau perak dari peredaran. Negara atau bank sentral menjaganya dalam bentuk lempengan (lantakan) emas atau perak di dalam kas (deposit). Kemudian dikeluarkan mata uang kertas sebagai pengganti dari emas atau perak untuk diedarkan. Uang kertas tersebut bisa ditukarkan dengan emas atau perak.
Negara-negara yang menyandarkan kepada sistem pencetakan ini, membatasi diri dari kemungkinan secara mutlak menggantikan emas atau perak dengan uang kertas, dan membatasi (penerbitan) uang kertas secara ketat. Negara-negara tersebut mencetak mata uangnya dalam (nilai nominal) besar, sehingga setiap orang tidak bisa menggunakannya (begitu saja) untuk membeli (sesuatu). Hal ini merupakan kehati-hatian untuk menjaga cadangan emas atau perak, serta untuk mengatasi kelemahan neraca pembayaran, sehingga dapat mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Karena itu, ada negara-negara yang menggunakan hal itu sebagai sistem mata uangnya, atau sebagai salah satu jenis pengaturan mata uangnya. Dan ini menjadi semacam kontrol pergerakan emas dan perak.
III.Sistem pertukaran dengan emas atau perak
Ini merupakan sistem yang unik, karena satuan mata uang dasar bagi negara yang menggunakannya tidak ditentukan secara langsung pada emas atau perak, tetapi ditentukan pada keterkaitan dengan mata uang dasar negara asing yang berjalan dengan sistem emas atau perak. Yang terjadi adalah mengkaitkan mata uang negara tersebut dengan mengikuti mata uang negara (lain, tempat uang itu dicetak) yang menggunakan kaedah emas dan perak. Contohnya adalah mata uang Suriah dan Libanon, yang dikaitkan dengan mata uang Perancis (pada masa berlangsungnya mandat Perancis atas negara tersebut-pen). Juga seperti mata uang Mesir dan Irak, yang terkait dengan mata uang Inggris pada masa (daerah itu) di bawah kontrol Inggris.
Sistem dua logam
Yaitu sistem mata uang dasarnya tersusun dari dua logam, emas dan perak. Sudah menjadi keharusan sistem ini untuk menentukan secara baku perbandingan dalam timbangan dan bentuknya antara emas dengan perak, sehingga memungkinkan adanya penilaian antara satu dengan yang lainnya, dan mengetahui nilai tukarnya. Pada sistem ini diedarkan potongan (mata uang) emas bersama-sama dengan perak. Negara yang menjalankannya biasanya menentukan juga perbandingan pertukaran antara emas dan perak, sehingga diperoleh nilai (harga) tukar tetap diantara keduanya.
Penggunaan sistem emas dan perak mengharuskan ditetapkannya satuan mata uang dasar dari emas dan perak dengan timbangan dan bentuk tertentu dan bersifat permanen. Kemudian memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk membeli emas dan perak, menjualnya, mengimpornya dan memproduksinya tanpa ada batasan. Memberikan peluang untuk menukar mata uang emas dan perak dengan mata uang lainnya, begitu juga sebaliknya, memungkinkan menukar mata uang lain dengan mata uang emas dan perak. Ini untuk memudahkan (transaksi) perdagangan luar negeri. Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukar batangan emas dan perak ke dalam bentuk koin, dan menukar uang koinnya ke bentuk batangan emas dan perak. Hal ini menjadi tugas badan percetakan negara.
SISTEM UANG KERTAS
Sistem uang kertas adalah sistem yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukarnya. Uang kertas merupakan gambaran dari kepercayaan (terhadap undang-undang-pen) yang beredar, dan dikeluarkan bagi orang (untuk bisa dibawa-bawa). Juga mencerminkan hutang yang dijamin oleh negara atau kekuasaan yang menerbitkan mata uang; itu jika uang kertas ini merupakan uang kertas pengganti (substitusi) dari emas dan perak; atau jika uang kertas ini termasuk uang kertas semi pengganti yang dijamin dengan emas dan perak.
(Sumber: Sistem Keuangan Negara Khilafah. Syaikh Abdul Qadim Zallum. HTI Press)
khilafahpublications.wordpress.com
1. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.
2. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak.
3. Sistem pertukaran dengan emas atau perak
.
I. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.
Ada uang kertas pengganti (substitusi) dari emas atau perak yang dimiliki negara dengan nilai yang sama. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar dijamin penuh oleh emas atau perak 100%. Si pemilik uang kertas ini bisa menukarkannya dengan emas atau perak –sesuai dengan jaminan tersebut- kapan saja tanpa ada persyaratan ataupun hambatan. Uang kertas pengganti ini faktanya dianggap sama dengan sistem uang logam. Apa saja –dari uang kertas yang beredar tersebut- dapat ditukar dengan emas atau perak (intrinsiknya). Mata uang kertas pengganti, kedudukannya –dalam pertukaran/peredaransama dengan yang digantikannya.
Ada juga uang kertas yang dijamin sebagian nilai nominalnya –dengan emas atau perak- dengan perbandingan tertentu. Uang kertas semacam ini disebut dengan uang kertas semi pengganti (semi substitusi). Karena tidak dijamin secara penuh dengan emas atau perak, dan uang tersebut dipercaya pada saat penerbitannya. Bagian yang dijamin dengan emas atau perak dianggap sebagai mata uang yang menggantikan emas atau perak, sementara bagian lainnya tidak dijamin oleh emas atau perak sehingga disebut dengan mata uang kertas semi pengganti (nuqud al-waraqiyah al-watsiqah), yang kekuatannya disandarkan pada kepercayaan masyarakat sebagai alat tukar yang dikeluarkannya.
Jenis uang kertas yang ketiga adalah uang kertas yang sama sekali tidak dijamin oleh emas atau perak, dan bukan sebagai pengganti dari emas atau perak. Uang kertas ini disebut dengan uang kertas biasa (nuqud al-waraqiyah al-ilzamiyah). Mata uang ini tidak bisa ditukarkan dengan emas atau perak. Disandarkan kepada kekuatan kepercayaan masyarakat, yang ditopang oleh undang-undang. Uang tersebut (nilai intrinsiknya) tidak mempunyai nilai. Nilainya disandarkan pada undangundang, yang memaksanya menjadi alat tukar. Jika penggunaan uang kertas ini tidak laku, atau kepercayaan masyarakat terhadapnya runtuh, maka uang kertas ini menjadi tidak berguna.
Sistem mata uang adalah kumpulan peraturan yang menjadi asas adanya mata uang dan pengaturannya di suatu negara. Poros utama untuk setiap sistem mata uang adalah penentuan kesatuan mata uang dasar yang dijadikan sebagai tolok ukur bagi jenis-jenis mata uang lainnya. Jika –misalnya- telah ditentukan kesatuan mata uang dasar dengan ukuran tertentu dari emas, maka kesatuan ini menjadi mata uang dasar pada sistem tersebut. Sistem mata uang biasanya dinamakan dengan mata uang dasar yang digunakannya. Apabila mata uang dasarnya adalah emas, maka jadilah sistem mata uangnya sistem mata uang emas, atau yang berpijak pada emas. Apabila mata uang dasarnya adalah perak, jadilah sistem mata uang perak. Dan apabila mata uang dasarnya gabungan dari keduanya –emas dan perak- maka dinamakan dengan sistem mata uang dua logam. Jika nilai kesatuan mata uang dasarnya tidak dikaitkan secara permanen dengan emas ataupun dengan perak, maka dinamakan dengan sistem mata uang biasa, baik menggunakan logam lainnya –seperti mata uang tembaga- atau menggunakan kertas –seperti mata uang kertas biasa.
SISTEM MATA UANG LOGAM
Sistem mata uang logam adalah sistem yang tersusun dari satuan mata uang dasar yang terbuat dari logam. Satuan mata uang dasar ini bisa tersusun dari logam tunggal, bisa juga tersusun dari dua logam Sistem Mata Uang Logam Tunggal Yaitu sistem mata uang logam yang bersandar pada logam tunggal, bisa emas atau perak. Sistem ini tampak dalam tiga bentuk:
Yaitu sistem (uang) yang beredar (menggunakan) potongan emas, atau potongan perak berupa koin dengan bentuk dan timbangan khas dan baku, yang menjadi alat tukar. Diedarkan dalam bentuk potongan emas atau perak, atau (uang) kertas pengganti (substitusi) yang dijamin dengan emas dan perak yang senilai, yang dapat ditukarkan (dengan emas) kapan saja, tanpa ada syarat maupun hambatan.
II. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak
Yaitu sistem (mata uang) yang menarik potongan koin emas atau perak dari peredaran. Negara atau bank sentral menjaganya dalam bentuk lempengan (lantakan) emas atau perak di dalam kas (deposit). Kemudian dikeluarkan mata uang kertas sebagai pengganti dari emas atau perak untuk diedarkan. Uang kertas tersebut bisa ditukarkan dengan emas atau perak.
Negara-negara yang menyandarkan kepada sistem pencetakan ini, membatasi diri dari kemungkinan secara mutlak menggantikan emas atau perak dengan uang kertas, dan membatasi (penerbitan) uang kertas secara ketat. Negara-negara tersebut mencetak mata uangnya dalam (nilai nominal) besar, sehingga setiap orang tidak bisa menggunakannya (begitu saja) untuk membeli (sesuatu). Hal ini merupakan kehati-hatian untuk menjaga cadangan emas atau perak, serta untuk mengatasi kelemahan neraca pembayaran, sehingga dapat mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Karena itu, ada negara-negara yang menggunakan hal itu sebagai sistem mata uangnya, atau sebagai salah satu jenis pengaturan mata uangnya. Dan ini menjadi semacam kontrol pergerakan emas dan perak.
III.Sistem pertukaran dengan emas atau perak
Ini merupakan sistem yang unik, karena satuan mata uang dasar bagi negara yang menggunakannya tidak ditentukan secara langsung pada emas atau perak, tetapi ditentukan pada keterkaitan dengan mata uang dasar negara asing yang berjalan dengan sistem emas atau perak. Yang terjadi adalah mengkaitkan mata uang negara tersebut dengan mengikuti mata uang negara (lain, tempat uang itu dicetak) yang menggunakan kaedah emas dan perak. Contohnya adalah mata uang Suriah dan Libanon, yang dikaitkan dengan mata uang Perancis (pada masa berlangsungnya mandat Perancis atas negara tersebut-pen). Juga seperti mata uang Mesir dan Irak, yang terkait dengan mata uang Inggris pada masa (daerah itu) di bawah kontrol Inggris.
Sistem dua logam
Yaitu sistem mata uang dasarnya tersusun dari dua logam, emas dan perak. Sudah menjadi keharusan sistem ini untuk menentukan secara baku perbandingan dalam timbangan dan bentuknya antara emas dengan perak, sehingga memungkinkan adanya penilaian antara satu dengan yang lainnya, dan mengetahui nilai tukarnya. Pada sistem ini diedarkan potongan (mata uang) emas bersama-sama dengan perak. Negara yang menjalankannya biasanya menentukan juga perbandingan pertukaran antara emas dan perak, sehingga diperoleh nilai (harga) tukar tetap diantara keduanya.
Penggunaan sistem emas dan perak mengharuskan ditetapkannya satuan mata uang dasar dari emas dan perak dengan timbangan dan bentuk tertentu dan bersifat permanen. Kemudian memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk membeli emas dan perak, menjualnya, mengimpornya dan memproduksinya tanpa ada batasan. Memberikan peluang untuk menukar mata uang emas dan perak dengan mata uang lainnya, begitu juga sebaliknya, memungkinkan menukar mata uang lain dengan mata uang emas dan perak. Ini untuk memudahkan (transaksi) perdagangan luar negeri. Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukar batangan emas dan perak ke dalam bentuk koin, dan menukar uang koinnya ke bentuk batangan emas dan perak. Hal ini menjadi tugas badan percetakan negara.
SISTEM UANG KERTAS
Sistem uang kertas adalah sistem yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukarnya. Uang kertas merupakan gambaran dari kepercayaan (terhadap undang-undang-pen) yang beredar, dan dikeluarkan bagi orang (untuk bisa dibawa-bawa). Juga mencerminkan hutang yang dijamin oleh negara atau kekuasaan yang menerbitkan mata uang; itu jika uang kertas ini merupakan uang kertas pengganti (substitusi) dari emas dan perak; atau jika uang kertas ini termasuk uang kertas semi pengganti yang dijamin dengan emas dan perak.
(Sumber: Sistem Keuangan Negara Khilafah. Syaikh Abdul Qadim Zallum. HTI Press)
khilafahpublications.wordpress.com
1. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.
2. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak.
3. Sistem pertukaran dengan emas atau perak
.
I. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.
Ada uang kertas pengganti (substitusi) dari emas atau perak yang dimiliki negara dengan nilai yang sama. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar dijamin penuh oleh emas atau perak 100%. Si pemilik uang kertas ini bisa menukarkannya dengan emas atau perak –sesuai dengan jaminan tersebut- kapan saja tanpa ada persyaratan ataupun hambatan. Uang kertas pengganti ini faktanya dianggap sama dengan sistem uang logam. Apa saja –dari uang kertas yang beredar tersebut- dapat ditukar dengan emas atau perak (intrinsiknya). Mata uang kertas pengganti, kedudukannya –dalam pertukaran/peredaransama dengan yang digantikannya.
Ada juga uang kertas yang dijamin sebagian nilai nominalnya –dengan emas atau perak- dengan perbandingan tertentu. Uang kertas semacam ini disebut dengan uang kertas semi pengganti (semi substitusi). Karena tidak dijamin secara penuh dengan emas atau perak, dan uang tersebut dipercaya pada saat penerbitannya. Bagian yang dijamin dengan emas atau perak dianggap sebagai mata uang yang menggantikan emas atau perak, sementara bagian lainnya tidak dijamin oleh emas atau perak sehingga disebut dengan mata uang kertas semi pengganti (nuqud al-waraqiyah al-watsiqah), yang kekuatannya disandarkan pada kepercayaan masyarakat sebagai alat tukar yang dikeluarkannya.
Jenis uang kertas yang ketiga adalah uang kertas yang sama sekali tidak dijamin oleh emas atau perak, dan bukan sebagai pengganti dari emas atau perak. Uang kertas ini disebut dengan uang kertas biasa (nuqud al-waraqiyah al-ilzamiyah). Mata uang ini tidak bisa ditukarkan dengan emas atau perak. Disandarkan kepada kekuatan kepercayaan masyarakat, yang ditopang oleh undang-undang. Uang tersebut (nilai intrinsiknya) tidak mempunyai nilai. Nilainya disandarkan pada undangundang, yang memaksanya menjadi alat tukar. Jika penggunaan uang kertas ini tidak laku, atau kepercayaan masyarakat terhadapnya runtuh, maka uang kertas ini menjadi tidak berguna.
Langganan:
Postingan (Atom)