Selasa, 07 April 2015

Sistem Mata Uang Dalam Suatu Negara

Uang itu ada dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari barang tambang seperti emas, perak, tembaga, timah dan nikel. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas, sebagai pengganti (substitusi) dari emas atau perak atau terbuat dari campuran emas atau dari sampuran perak, atau keduanya; yang dijamin seluruhnya atau sebagian (oleh emas dan perak-peny); atau tidak dijamin sama sekali sehingga tidak diback-up oleh emas dan perak.
Sistem mata uang adalah kumpulan peraturan yang menjadi asas adanya mata uang dan pengaturannya di suatu negara. Poros utama untuk setiap sistem mata uang adalah penentuan kesatuan mata uang dasar yang dijadikan sebagai tolok ukur bagi jenis-jenis mata uang lainnya. Jika –misalnya- telah ditentukan kesatuan mata uang dasar dengan ukuran tertentu dari emas, maka kesatuan ini menjadi mata uang dasar pada sistem tersebut. Sistem mata uang biasanya dinamakan dengan mata uang dasar yang digunakannya. Apabila mata uang dasarnya adalah emas, maka jadilah sistem mata uangnya sistem mata uang emas, atau yang berpijak pada emas. Apabila mata uang dasarnya adalah perak, jadilah sistem mata uang perak. Dan apabila mata uang dasarnya gabungan dari keduanya –emas dan perak- maka dinamakan dengan sistem mata uang dua logam. Jika nilai kesatuan mata uang dasarnya tidak dikaitkan secara permanen dengan emas ataupun dengan perak, maka dinamakan dengan sistem mata uang biasa, baik menggunakan logam lainnya –seperti mata uang tembaga- atau menggunakan kertas –seperti mata uang kertas biasa.
SISTEM MATA UANG LOGAM

Sistem mata uang logam adalah sistem yang tersusun dari satuan mata uang dasar yang terbuat dari logam. Satuan mata uang dasar ini bisa tersusun dari logam tunggal, bisa juga tersusun dari dua logam Sistem Mata Uang Logam Tunggal Yaitu sistem mata uang logam yang bersandar pada logam tunggal, bisa emas atau perak. Sistem ini tampak dalam tiga bentuk:
Yaitu sistem (uang) yang beredar (menggunakan) potongan emas, atau potongan perak berupa koin dengan bentuk dan timbangan khas dan baku, yang menjadi alat tukar. Diedarkan dalam bentuk potongan emas atau perak, atau (uang) kertas pengganti (substitusi) yang dijamin dengan emas dan perak yang senilai, yang dapat ditukarkan (dengan emas) kapan saja, tanpa ada syarat maupun hambatan.



II. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak
Yaitu sistem (mata uang) yang menarik potongan koin emas atau perak dari peredaran. Negara atau bank sentral menjaganya dalam bentuk lempengan (lantakan) emas atau perak di dalam kas (deposit). Kemudian dikeluarkan mata uang kertas sebagai pengganti dari emas atau perak untuk diedarkan. Uang kertas tersebut bisa ditukarkan dengan emas atau perak.
Negara-negara yang menyandarkan kepada sistem pencetakan ini, membatasi diri dari kemungkinan secara mutlak menggantikan emas atau perak dengan uang kertas, dan membatasi (penerbitan) uang kertas secara ketat. Negara-negara tersebut mencetak mata uangnya dalam (nilai nominal) besar, sehingga setiap orang tidak bisa menggunakannya (begitu saja) untuk membeli (sesuatu). Hal ini merupakan kehati-hatian untuk menjaga cadangan emas atau perak, serta untuk mengatasi kelemahan neraca pembayaran, sehingga dapat mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Karena itu, ada negara-negara yang menggunakan hal itu sebagai sistem mata uangnya, atau sebagai salah satu jenis pengaturan mata uangnya. Dan ini menjadi semacam kontrol pergerakan emas dan perak.
III.Sistem pertukaran dengan emas atau perak
Ini merupakan sistem yang unik, karena satuan mata uang dasar bagi negara yang menggunakannya tidak ditentukan secara langsung pada emas atau perak, tetapi ditentukan pada keterkaitan dengan mata uang dasar negara asing yang berjalan dengan sistem emas atau perak. Yang terjadi adalah mengkaitkan mata uang negara tersebut dengan mengikuti mata uang negara (lain, tempat uang itu dicetak) yang menggunakan kaedah emas dan perak. Contohnya adalah mata uang Suriah dan Libanon, yang dikaitkan dengan mata uang Perancis (pada masa berlangsungnya mandat Perancis atas negara tersebut-pen). Juga seperti mata uang Mesir dan Irak, yang terkait dengan mata uang Inggris pada masa (daerah itu) di bawah kontrol Inggris.
Sistem dua logam
            Yaitu sistem mata uang dasarnya tersusun dari dua logam, emas dan perak. Sudah menjadi keharusan sistem ini untuk menentukan secara baku perbandingan dalam timbangan dan bentuknya antara emas dengan perak, sehingga memungkinkan adanya penilaian antara satu dengan yang lainnya, dan mengetahui nilai tukarnya. Pada sistem ini diedarkan potongan (mata uang) emas bersama-sama dengan perak. Negara yang menjalankannya biasanya menentukan juga perbandingan pertukaran antara emas dan perak, sehingga diperoleh nilai (harga) tukar tetap diantara keduanya.
Penggunaan sistem emas dan perak mengharuskan ditetapkannya satuan mata uang dasar dari emas dan perak dengan timbangan dan bentuk tertentu dan bersifat permanen. Kemudian memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk membeli emas dan perak, menjualnya, mengimpornya dan memproduksinya tanpa ada batasan. Memberikan peluang untuk menukar mata uang emas dan perak dengan mata uang lainnya, begitu juga sebaliknya, memungkinkan menukar mata uang lain dengan mata uang emas dan perak. Ini untuk memudahkan (transaksi) perdagangan luar negeri. Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukar batangan emas dan perak ke dalam bentuk koin, dan menukar uang koinnya ke bentuk batangan emas dan perak. Hal ini menjadi tugas badan percetakan negara.
SISTEM UANG KERTAS
            Sistem uang kertas adalah sistem yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukarnya. Uang kertas merupakan gambaran dari kepercayaan (terhadap undang-undang-pen) yang beredar, dan dikeluarkan bagi orang (untuk bisa dibawa-bawa). Juga mencerminkan hutang yang dijamin oleh negara atau kekuasaan yang menerbitkan mata uang; itu jika uang kertas ini merupakan uang kertas pengganti (substitusi) dari emas dan perak; atau jika uang kertas ini termasuk uang kertas semi pengganti yang dijamin dengan emas dan perak.
(Sumber: Sistem Keuangan Negara Khilafah. Syaikh Abdul Qadim Zallum. HTI Press)
khilafahpublications.wordpress.com

1. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.
2. Sistem pecahan (cor/lantakan dari logam) emas atau perak.
3. Sistem pertukaran dengan emas atau perak
.
I. Sistem koin (mata uang) emas atau perak.











Ada uang kertas pengganti (substitusi) dari emas atau perak yang dimiliki negara dengan nilai yang sama. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar dijamin penuh oleh emas atau perak 100%. Si pemilik uang kertas ini bisa menukarkannya dengan emas atau perak –sesuai dengan jaminan tersebut- kapan saja tanpa ada persyaratan ataupun hambatan. Uang kertas pengganti ini faktanya dianggap sama dengan sistem uang logam. Apa saja –dari uang kertas yang beredar tersebut- dapat ditukar dengan emas atau perak (intrinsiknya). Mata uang kertas pengganti, kedudukannya –dalam pertukaran/peredaransama dengan yang digantikannya.
Ada juga uang kertas yang dijamin sebagian nilai nominalnya –dengan emas atau perak- dengan perbandingan tertentu. Uang kertas semacam ini disebut dengan uang kertas semi pengganti (semi substitusi). Karena tidak dijamin secara penuh dengan emas atau perak, dan uang tersebut dipercaya pada saat penerbitannya. Bagian yang dijamin dengan emas atau perak dianggap sebagai mata uang yang menggantikan emas atau perak, sementara bagian lainnya tidak dijamin oleh emas atau perak sehingga disebut dengan mata uang kertas semi pengganti (nuqud al-waraqiyah al-watsiqah), yang kekuatannya disandarkan pada kepercayaan masyarakat sebagai alat tukar yang dikeluarkannya.
Jenis uang kertas yang ketiga adalah uang kertas yang sama sekali tidak dijamin oleh emas atau perak, dan bukan sebagai pengganti dari emas atau perak. Uang kertas ini disebut dengan uang kertas biasa (nuqud al-waraqiyah al-ilzamiyah). Mata uang ini tidak bisa ditukarkan dengan emas atau perak. Disandarkan kepada kekuatan kepercayaan masyarakat, yang ditopang oleh undang-undang. Uang tersebut (nilai intrinsiknya) tidak mempunyai nilai. Nilainya disandarkan pada undangundang, yang memaksanya menjadi alat tukar. Jika penggunaan uang kertas ini tidak laku, atau kepercayaan masyarakat terhadapnya runtuh, maka uang kertas ini menjadi tidak berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar