TUGAS SOFTSKIL
1.
Pasar
persaingan sempurna
Pasar
persaingan sempurna (perfect
competition) adalah sebuah jenis pasar dengan
jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di
pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima
harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat
homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak
dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau
produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan
pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar
persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap
perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi
pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar
persaingan sempurna yaitu :
1. Semua perusahaan memproduksi
barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu
memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa
produsennya.
2. Produsen dan konsumen memiliki
pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan
produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang
dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda
dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output sebuah perusahaan relative
kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara
inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh
perusahaan dalam industri.
4. Perusahaan menerima harga yang
ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang
ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
5. Semua perusahaan bebas masuk dan
keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas
dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
2. Pasar Monopoli
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
3. Pasar Monpolistik
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk
pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan
barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada
pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti
memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya.
Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo
sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan
produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan
warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar
monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun
pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini
berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari
suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap
memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda
motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen,
tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor
Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha
memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya
tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar
persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan.
Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat
mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat
berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang
berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus
menjaga citra perusahaannya.
4. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti
beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing
mereka.
Praktik oligopoli
umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli
ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel